get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Bawa Kabur Dana Desa Ratusan Juta, Bendahara Desa Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:23 WIB
header img
(Foto: Ilustrasi/Net)

Dijelaskan Darmaji, awalnya, pada Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku selaku bendahara Desa Cirende telah melakukan pengambilan uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Purwakarta dengan total sebesar Rp.270 Juta Rupiah. 

Tanpa disangka, Bendahara desa memiliki niatan tidak baik dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan memanfaatkan stempel yang berada di tangannya.

Alhasil, MD melakukan pencairan dana desa tanpa tanpa sepengetahuan Kepala Desa atau Aparat Desa lain dan membawanya kabur.

"Setelah mengambil uang tersebut, pelaku tidak menyerahkannya ke Kepala Desa Cirende dan ketika di hubungi ke handphonenya tidak aktif. Hingga beberapa hari keberadaan pelaku tidak ditemukan dan uang milik pemerintahaan Desa Cirende tidak ada di duga di bawa kabur oleh pelaku," jelas Kapolsek.

Kemudian, lanjut Darmaji, pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Cirende, Kecamatan Campaka pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Campaka, Polres Purwakarta karena disinyalir sengaja menghilang membawa kabur uang Dana Desa

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelas Darmaji. 

Saat mengetahui keberadaan pelaku, sambung Kapolsek, jajarannya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan pelaku. 

"Dalam kurun waktu 1x24 jam kami berhasil menangkap pelaku di salah satu cafe kopi di Daerah Cimahi, Bandung Barat. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Campaka guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur AKP Darmaji. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut