get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Pidana Khusus, Tahun Ini Kejari Purwakarta Lakukan Penyelidikan 3 Perkara

Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:48 WIB
header img
PLT Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Heni Agustiningsih bersama para kepala seksi saat menggelar konferensi pers di Hari Adhyaksa ke-62 tahun 2022. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Selama Januari hingga Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, telah melakukan penyelidikan bidang pidana khusus sebanyak tiga perkara, tahap penyidikan 2 perkara dan melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana.

Demikian dikatakan PLT Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Heni Agustiningsih kepada awak media pada agenda Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, di kantor Kejari Purwakarta, Jumat (22/7/ 2022).

"Dalam bidang Pidsus, kami melakukan penyelidikan sebanyak tiga kasus, satu diantaranya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta yakni GPTV. Sedangkan untuk tahap penyidikan sebanyak dua perkara yakni biaya tidak terduga Covid-19 tahun 2020 dan pemotongan dana jasa pelayanan puskesmas plered tahun 2021," tuturnya.

Ia menambahkan, yang sudah dilakukan penuntutan sebanyak 2 perkara, yakni tindak pidana korupsi dana Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari tahun 2019 dan tindak pidana korupsi dana Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur tahun 2019.

"Sedangkan untuk yang di eksekusi sebanyak 3 terpidana yakin Dasewan Husien, Lee Jaeman dan Zaenal Abidin Bin Hamzah. Sementara pengembalian keuangan negara sebanyak Rp. 50 juta terhadap Terpidana Lee Jaeman, yaitu melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP," jelas Heni. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut