Pidana Khusus, Tahun Ini Kejari Purwakarta Lakukan Penyelidikan 3 Perkara

PURWAKARTA, iNews.id - Selama Januari hingga Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, telah melakukan penyelidikan bidang pidana khusus sebanyak tiga perkara, tahap penyidikan 2 perkara dan melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana.
Demikian dikatakan PLT Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Heni Agustiningsih kepada awak media pada agenda Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, di kantor Kejari Purwakarta, Jumat (22/7/ 2022).
"Dalam bidang Pidsus, kami melakukan penyelidikan sebanyak tiga kasus, satu diantaranya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta yakni GPTV. Sedangkan untuk tahap penyidikan sebanyak dua perkara yakni biaya tidak terduga Covid-19 tahun 2020 dan pemotongan dana jasa pelayanan puskesmas plered tahun 2021," tuturnya.
Ia menambahkan, yang sudah dilakukan penuntutan sebanyak 2 perkara, yakni tindak pidana korupsi dana Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari tahun 2019 dan tindak pidana korupsi dana Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur tahun 2019.
"Sedangkan untuk yang di eksekusi sebanyak 3 terpidana yakin Dasewan Husien, Lee Jaeman dan Zaenal Abidin Bin Hamzah. Sementara pengembalian keuangan negara sebanyak Rp. 50 juta terhadap Terpidana Lee Jaeman, yaitu melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP," jelas Heni.
Editor : Iwan Setiawan