HUT RI ke-77, 291 Warga Binaan Lapas Kelas II B Purwakarta Terima Remisi 3 Bebas

PURWAKARTA, iNews.id - Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonoesia (RI) sebanyak 291 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman, Rabu (17/8/2022).
Jumlah tersebut lebih dari setengah penghuni Lapas tersebut. Dimana warga binaan penghuni Lapas Kelas II B Purwakarta berjumlah 448 orang.
"Dari 448 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 291 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 sampai 6 bulan pengurangan masa tahanan," ucap Kalapas Kelas II B Purwakarta, Sopiana.
Ia merinci, dari 291 warga binaan yang mendapatkan remisi umum yakni potongan 1 bulan masa tahanan ada 53 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 93 orang, 4 bulan 41 orang, 5 bulan 26 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 9 orang.
"Yang dinyatakan bebas hari ini ada 10 orang, namun yang bisa langsung pulang hari ini ada tiga orang, sedangkan 7 orang lagi masih menjalani subsider,” jelas Sopiana.
Dijelaskannya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," Tutur Sopiana.
Editor : Iwan Setiawan