HUT RI ke-77, 291 Warga Binaan Lapas Kelas II B Purwakarta Terima Remisi 3 Bebas

Selain syarat administratif, Kata Sopiana, WBP juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta," harap Sopiana.
Dijelaskannya, pemberian remisi adalah merupakan suatu hak bagi setiap narapidana, merupakan cermin dari pencapaian seseorang narapidana yang telah berlaku baik sehari-hari.
"Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik, diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian positif tersebut," ungkap Sopiana.
Kalapas berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan.
"Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Terutama yang setelah ini langsung bebas, saya minta untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, merobah tingkah laku dan perbuatannya. Serta terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME," pesan Sopiana
Ditempat yang sama, Warga binaan yang bebas, Suhendi (25) mengaku sangat bersyukur atas remisi yang diberikan kepadanya. Dengan remisi ini, ia bisa lebih cepat berkumpul kembali dengan keluarga.
"Sudah lama saya menahan rasa rindu dengan orang tua dan sodara saya dan syukurlah di hari Kemerdekaan ke 77 ini apa yang saya harapkan bisa terkabul," sebutnya.
Editor : Iwan Setiawan