Bejat! Ayah di Purwakarta Perkosa Anak Kandung yang Berusia 15 Tahun
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:19 WIB
Akubat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan