Gelapkan Dana Rumah Sakit Rp 1,8 Milyar, Wadir Keuangan RS Bhakti Husada Purwakarta Jadi Terdakwa
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:32 WIB
PURWAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan Nomor : 157.Pid.B/2022 dengan terdakwa Maryati, S.E., M.Ak Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Bhakti Husada II Purwakarta kembali digelar, di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (30/8/2022).
Agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi pelapor yakni Direktur Rumah Sakit Bhakti Husada II Purwakarta dr. Revi Noviansyah.
Menurut Revi, kasus penggelapan ini terungksp, awalnya pihak rumah sakit melihat ada aliran dana yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Sakit Bhakti Husada. Yakni ada aliran dana dari rekening rumah sakit ke rekening keluar diluar operasional rumah sakit.
Editor : Iwan Setiawan