3. Mendapat nafkah dan pakaian
Hak mendapat nafkah dan pakaian ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an, لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya. Barang siapa disempitkan rezekinya, hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya.” (QS ath-Thalaq: 7)
وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ “Dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 233)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat dalam surah al-Baqarah di atas menyatakan, “Maksud ayat ini ialah seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan makruf.
Artinya, sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa meremehkan, sesuai dengan kemampuan suami dalam hal kelapangan dan kesempitannya.”
4. Diberi tempat tinggal
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut.” (QS An-Nisa: 19)
Termasuk pergaulan baik seorang suami kepada istrinya yang dituntut dalam ayat di atas ialah suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal.
Di samping itu, seorang istri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal agar dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya.Tentunya tempat tinggal disiapkan sesuai kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah.
Editor : Hikmatul Uyun