5. Wajib berbuat adil di antara para istri
Apabila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, dia wajib berlaku adil di antara mereka. Berbuat adil yang dimaksud ialah dalam hal memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam.
Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah Ta'ala, فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun, jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri, nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa: 3)
Dalil dari As-Sunnah antara lain hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Beliau menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang memiliki dua istri lantas dia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya, dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Hadis di atas menunjukkan keharaman sikap tidak adil dari seorang suami, yaitu saat ia melebihkan salah satu istrinya dari yang lain.
Sekaligus hadis ini merupakan dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dalam hal yang dia mampu untuk berlaku adil, seperti dalam masalah mabit (bermalam), makanan, pakaian, dan pembagian giliran.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "5 Hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami, Nomor 3 Digauli dengan Akhlak Mulia".
Editor : Hikmatul Uyun