PURWAKARTA, iNews.id - Rapat Paripurna DPRD Purwakarta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun 2021 yang berakhir deadlock, dikhawatirkan akan berakibat terjadinya stagnasi pembangunan. Pelayanan publik terganggu karena pemkab tak berwenang mengadakan anggaran tanpa kesepakatan dengan dewan.
Pendapat umum seperti ini, ditampik Agus Yasin, pemerhati kebijakan publik Forum Masyarakat Purwakarta (Formata).
Dijelaskan Agus, tidak tercapainya kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab pada Rapat Paripurna, membuat Pemkab mengambil langkah dengan menggunakan diskresi.
"Rapat Paripurna yang deadlock itu mengakibatkan pembahasan Perubahan APBD tahun 2022 tak bisa dilalsanakan. Sebab, tanpa keputusan itu SILPA tahun lalu tak akan terproyeksi untuk anggaran perubahan," jelas Agus, Minggu (25/9/2022).
Untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran rencana dan pelaksanaan program yang masih ada, kata Agus, perlu diantisipasi dengan diskresi.
Editor : Iwan Setiawan