Sebelumnya, lanjut Asep, korban telah janjian bertemu dengan pelaku perempuan SSS di TKP. Setibanya di TKP, korban memarkirkan motor KLX tersebut di depan rumah warga yang berjarak sekitar 10 hingga 15 meter dari rumah SSS.
"Sekitar pukul 24.00 WIB korban mengecek keberadaan motornya, ternyata hilang," jelas Asep.
Diungkapkan Asep, korban dan SSS ini awalnya kenalan di media sosial Facebook dan berlanjut bertukar nomor handphone.
"Lalu, SSS mengajak korban untuk ketemu dan sebelumnya SSS menanyakan kepada korban bakal datang pake kendaraan apa, motor atau mobil," tutur Asep.
Asep juga menjelaskan para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 23 September 2022.
Dari tangan para pelaku, kata Asep, diamankan barang bukti 1 unit kendaraan motor Kawasaki KLX, cover body kendaraan motor KLX warna hijau yang telah dilepaskan dan 1 unit kendaraan motor honda Vario berwarna putih merah.
"Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukatani. Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 yaitu Pencurian Pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas AKP Asep Saepudin.
Editor : Iwan Setiawan