Korban dan Rocky pacarnya, berusaha mengejar pelaku. Namun dalam perjalanan, korban mencurigai pacarnya Rocky terlibat dan korban meminta berhenti. Lalu, korban turun (dari motor) dan berteriak meminta tolong pada warga sekitar.
Pada saat warga sudah berkumpul, Rocky riba-tiba kabur dengan membawa sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel di motor. Adapun motor korban yang dibawa kabur pelaku yakni Honda beat, Tahun 2015, Nopol BE4660 AR, Warna hitam, Noka MH1JF110FK199516, Nosin JFS1E-1197604. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 10.000.000.
"Dari tangan tersangka AH, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor R2, Merk Honda Beat Pop, Warna Hitam, No. Pol BE 4660 AR, 1 unit Sepeda motor R2, Merk Honda Beat, Warna Hitam, Tanpa Nopol, 1 buah Hp Merk Infinik, warna Biru milik pelaku, 1 buah Hp Merk Realmi, warna Biru dan 1 buah senjata tajam jenis badik yang diduga sebagai alat kejahatan," tegas dia.
Atas perbuatannya, tersangka AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
Artikel ini telah tayang di iNewsWayKanan.id dengan judul "Aniaya Sepasang Mahasiswa yang Asyik Kencan di Lahan Kosong, Pria Ini Dibekuk Polisi"
Editor : Iwan Setiawan