CIREBON, iNewsPurwakarta.id - Dinilai melakukan pelanggaran berat pidana dan kode etik Polri, oknum polisi berinisial CH yang mencabuli anak tirinya terancam dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
Selain itu polisi berpangkat Briptu ini jug terancam dipenjara selama 15 tahun.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar mengatakan, terkait penanganan kode etik CH, pihak Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota tengah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan.
"Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres Cirebon Kota kepada iNews.id, Selasa (27/09/2022).
AKBP M Fahri Siregar melanjutkan, pemberkasan yang dilakukan Bagian Propam Polres Cirebon Kota ini dengan cara memeriksa saksi, korban dan termasuk terlapor.
Editor : Iwan Setiawan