Cabuli Anak 11 Tahun Kakek di Purwakarta Ditangkap Polisi, Terungkap Gegara Tukaran Memori HP
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/04/c79fd_kakek-cabul-ditangkap-polisi.jpg)
"Ya, itu tadi karena adanya foto tak senonoh korban di memori ponsel pelaku yang ditukar dengan temannya,” tutur Edwar.
Untuk modusnya, Edwar menyebut, pelaku berjanji akan memberikan uang kepada korban. Kemudian pelaku memaksa membuka pakaian korban.
“Pelaku menjanjikan koban akan diberi uang, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan pencabulan itu terjadi," ungkap Edwar.
Diungkapkan Edwar, pelaku merupakan tetangga korban dan sudah lama mengenal korban.
Pelaku telah ditahan di sel Mapolres Purwakarta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan sebuah memory card ponsel.
“Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta," ujar Edwar.
Untuk tersangka, dijelaskan Edwar, dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan