get app
inews
Aa Read Next : Mengemuka dalam Acara Halal Bihalal: Ivan Kuntara Bukan Calon Bupati Purwakarta!

Perkara Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Majelis Hakim: Surat Panggilan Sudah Sah

Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:21 WIB
header img
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Tibyani menjelaskan bahwa majelis hakim menilai surat panggilan ke alamat Dedi Mulyadi sudah resmi dan patut. Foto: iNews.id/irwan

PURWAKARTA, iNews.id -Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menilai tak ada persoalan dengan surat panggilan untuk Dedi Mulyadi sebagai tergugat dalam perkara gugat cerai yang diajukan Bupati Purwakarta.

Untuk itu, Pengadilan Agama Purwakarta tetap akan melanjutkan rangkaian sidang perkara gugat cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi. Sidang akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada Rabu (19/10/2022).

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Tibyani mengatakan, sedianya agenda sidang hari ini, Rabu (5/10/2022) adalah menghadirkan pihak penggugat dan tergugat untuk upaya damai (mediasi).

Namun mediasi batal dilaksanakan karena Dedi Mulyadi sebagai tergugat tak hadir.

"Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda selama dua minggu. Agenda sidang kedua adalah upaya damai sebelum pemeriksaan pokok perkara," ujar Tibyani.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Dedi Mulyadi bahwa Pengadilan Agama mengirim surat panggilan kepada tergugat ke alamat yang salah, ditampik Tibyani.

Dia menjelaskan, majelis hakim menilai alamat tergugat seperti yang tertera dalam surat gugatan, sudah resmi dan patut. Surat panggilan sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat gugatan.

"Majelis hakim menilai relaas (surat panggilan) yang disampaikan petugas juru sita pengganti di wilayah Subang sudah diterima dan ditetapkan resmi dan patut. Artinya sudah sah," terang Tibyani.

Sebelumnya, kuasa hukum Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap kliennya.

Alasannya, Dedi sebagai tergugat mengaku tak tahu isi gugatan karena surat panggilan dikirim ke alamat yang salah.

Surat dikirim ke alamat Dedi di Subang, sedangkan secara administratif domisili Dedi di Purwakarta.

"Surat gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah. Jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi belum pindah dari Purwakarta ke Subang," kata Ojat.

"Kami belum pernah menerima panggilan sehingga tidak tahu isi gugatan," kata Ojat.*

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut