PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Puluhan warga Kampung Tegalnangklak, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, yang terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, mulai bernapas lega.
Tuntutan mereka untuk mendapatkan ganti rugi, yakni dibangun kembali 11 rumah yang ambruk dampak pembangunan terowongan kereta cepat, disepakati pihak PT. KCIC.
Hal itu disampaikan pihak PT. KCIC saat mediasi dengan warga di kantor Pemkab Purwakarta, Rabu (12/10/2022).
Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, hasil dari mediasi ini disepakati bersama jika pelaksana proyek dalam hal ini PT Sinohydro bakal melakukan proses perbaikan rumah warga yang sebelumnya rusak dampak pengerjaan proyek nasional itu.
"PT KCIC sudah memerintahkan langsung ke sub kontraktor PT Sinohydro mulai Kamis (13 Oktober 2022) proses pengerjaan rumah warga mulai dilakukan dan alhamdulilah warga menerima," ujar dia usai mediasi warga dengan pihak PT KCIC.
Ia menyebut dalam proses pengerjaan bakal dilakukan pendampingan untuk menentukan dalam segi desain dan teknis lainnya.
"Soal di lahan yang sama atau titik lain, nanti warga dan PT KCIC berkomunikasi di lapangan," kata Norman.
Soal besaran nominal ganti rugi, lanjut Norman tidak dibahas secara detail, yang penting warga kembali memiliki rumah sesuai diharapkan.
"Kita akan awasi betul proses pengerjaan pembangunan 11 rumah warga itu," ucap dia.
Disingung jika belum juga direalisasikan, Norman menegaskan bahwa bakal mendorong kepada pihak PT KCIC untuk melakukan proses tangungjawab terhadap warga terdampak.
"Yah kita akan dorong untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tanggungjawab PT KCIC," ujar Norman.
Sementara, pada hari Senin (10/10/2022), puluhan warga menduduki terowongan proyek kereta cepat di Kampung Tegalnangklak, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Hal itu mereka lakukan, karena pihak PT KCIC belum juga membangun kembali 11 rumah mereka yang rusak terdampak proyek terowongan tersebut.
Akibatnya pengerjaan proyek terowongan kereta cepat itu terhenti. Dan warga pun mengancam,
tidak akan pergi sebelum tuntutannya ditanggapi.
Editor : Iwan Setiawan