get app
inews
Aa Read Next : Mengemuka dalam Acara Halal Bihalal: Ivan Kuntara Bukan Calon Bupati Purwakarta!

Ini Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadir dalam Sidang Gugat Cerai

Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:46 WIB
header img
Kuasa hukum Dedi Mulyadi menyampaikan alasan mengapa kliennya tak bisa hadir dalam persidangan gugat cerai. Foto: INewsPurwakarta.id.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNews.id - Untuk kali yang kedua, Dedi Mulyadi sebagai tergugat  tak hadir dalam sidang perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (19/10/2022).

Ketidakhadiran Dedi, membuat sidang yang sedianya mengagendakan upaya damai,  lagi-lagi batal dilaksanakan.

Mediator dari Pengadilan Agama Purwakarta tetap berharap kehadiran Dedi dalam mediasi. 
Terlebih, Dedi belum memberikan surat kuasa khusus/istimewa kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya dalam mediasi.

Aa Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi mengatakan, sebenarnya kliennya  ingin datang dalam persidangan.

"Namun karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI, untuk sidang kedua ini beliau menguasakan kepada kami," kata Ojat.

Dikatakan Ojat, kliennya tak bisa hadir dalam persidangan kedua ini  karena sedang mengikuti acara reses di luar kota. 

"Saya sudah menyerahkan surat tugas dari Sekertaris DPR RI kepada mediator. Reses berlangsung hingga 26 Oktober mendatang," terangnya.

Hal berbeda dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Mengingat pentingnya sidang gugat cerai dan sebagai sikap menghormati lembaga pengadilan,  Bupati Anne hadir.

Padahal hari ini, Rabu (19/10/2022) seharusnya dia mengikuti sebuah acara kenegaraan yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo di Cirebon, Jawa Barat.

Bupati Anne meminta pihak tergugat jangan terkesan sengaja menghambat proses sidang. Dia mengajak Dedi Mulyadi agar menghormati lembaga pengadilan.*

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut