Gasak Rp 82 Juta di Brangkas Tempat Kerjanya, Penjaga Gudang Distributor Es Krim Diringkus Polisi

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Edwar, uang hasil curian digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan pribadinya.
Edwar pun menjelaskan, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti, satu buah mesin gurinda, satu buah obeng, dua unit handphone, satu buah brangkas milik PT. Lien Maoyi Indonesia yang sudah di rusak. Selain itu uang tunai sebesar Rp. 13 juta.
"Kita mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 13 juta rupiah. Uang tersebut merupakan uang yang di curi pelaku dimana tadinya sebesar 82 juta rupiah dan telah digunakan oleh pelaku," jelasnya.
Edwar menyebut, pelaku ini merupakan salah satu karyawan di PT. Lien Maoyi Indonesia atau Es Krim bermerek Aice.
"Kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor : Iwan Setiawan