Untuk modusnya, Edwar menjelaskan, kepada korban, terlapor menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 milyar untuk 5 desa di Kabupaten Purwakarta.
"Sebelum mendapatkan proyek infrastruktur tersebut, yang bersangkutan meminta korban untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp30 juta rupiah per Desa sebagai biaya
administrasi dan operasional ke tingkat Provinsi," jelas Edwar.
Kemudian, lanjut Edwar, korban dijanjikan oleh terlapor akan mendapatkan pekerjaan di lima Desa yang ada di wilayah Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta
"Mendengar hal tersebut sehingga membuat korban tertarik dan mau menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp. 215 juta rupiah, secara tunai dan transfer kepada terlapor melalui Eriek Nugroho, Asep Setiawan serta Agus Sulaeman," ucap Edwar.
Namun, sambung dia, sampai dengan sekarang baik hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat maupun pekerjaan tidak ada.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 215 juta rupiah," sebut Edwar.
Edwar menambahkan, pihkanya juga telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua KPU Purwakarta tersebut.
"Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, dan beberapa hari lalu kita sudah lakukan pemanggilan serta meminta keterangan dari terlapor," tuturnya.
Edwar menjelaskan, pihaknya tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti.
"Semua masih proses permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka. Kita terus bekerja keras dan hati-hati, sebelum menentukan tersangka dalam kasus tersebut," ucap AKBP Edwar Zulkarnain. (*)
Editor : Iwan Setiawan