Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Purwakarta Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan Tahun Baru

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:04 WIB
  • author Irwan
Bupati Purwakarta Larang ASN Gunakan Mobil Dinas  untuk Mudik dan Liburan  Tahun Baru
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto: iNewsPurwakarta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diperbolehkan mudik pada libur Tahun Baru 2023.

Namun, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.

"ASN boleh mudik pada libur ini tapi tidak boleh menggunakan mobil dinas, karena mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi sesuai surat edaran MENPAN RB," ungkap Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kamis (29/12/2022).

Ane menjelaskan bahwa diperbolehkannya ASN untuk mudik sudah tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomer 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama Hari Libur Natal dan Tahun Baru atau Cuti Bersama.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut