Bupati Purwakarta Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan Tahun Baru
Kamis, 29 Desember 2022 | 20:04 WIB

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintahan diharapkan bisa mengawasi seluruh pejabat serta pegawai untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
"Intinya ASN boleh mudik pada cuti bersama ini tapi jangan pakai mobil dinas, PPK harus turut mengawasinya," ujar Anne. (*)
Editor : Iwan Setiawan