get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Jumlah Kursi DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024 Bertambah

Rabu, 08 Februari 2023 | 15:11 WIB
header img
Ilustrasi kotak suara. (Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bertambah dari 45 menjadi 50 kursi.

Penambahan jumlah kursi DPRD Purwakarta ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat Keputusan KPU terkait jumlah Dapil dan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Purwakarta tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023, ditandatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari.

Dalam Surat Keputusan KPU tersebut diketahui ada 6 Dapil dan 50 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.

Berikut Dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024:

- Dapil Purwakarta 1, meliputi wilayah Kecamatan Purwakarta dengan jumlah kursi 9.

- Dapil Purwakarta 2, meliputi wilayah Kecamatan Campaka, Babakancikao, Bungursari dan Cibatu dengan jumlah kursi 10.

- Dapil Purwakarta 3, meliputi wilayah Kecamatan Wanayasa, Pasawahan, Pondoksalam dan Kiarapedes dengan jumlah kursi 8.

- Dapil Purwakarta 4, meliputi wilayah Kecamatan Darangdan dan Bojong, dengan jumlah kursi 6.

- Dapil Purwakarta 5, meliputi wilayah Kecamatan Plered, Manis dan Tegalwaru, dengan jumlah kursi 9.

- Dapil Purwakarta 6, meliputi wilayah Kecamatan Jatiluhur, Sukatani dan Sukasari, dengan jumlah kursi 8.(*)

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut