PURWAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta seharusnya sudah mengantongi bukti berupa CCTV terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan oknum anggota DPRD.
Hal itu dilontarkan Ketua Gerakan Moral Perangi Korupsi (GMPK) Purwakarta Awod Abdul Gadir, Kamis (9/2/2023) siang.
Bukti CCTV dimaksud, yakni momen pada saat puluhan anggota dewan menerima sejumlah uang di salah satu cafe di Purwakarta.
Menurut Awod, sebagai aparat penegak hukum (APH), Kejari mempunyai kewenangan meminta CCTV kepada manajemen cafe.
“GMPK pernah meminta (bukti CCTV) ke pihak cafe, tapi gak dikasih. Harus APK hukum yang meminta,” ujar Awod.
Sejauh ini, Awod tidak mengetahui apakah Kejari sudah mengantongi bukti tersebut atau belum.
“Saya tidak tahu. Tapi seharusnya Kejari sudah menangantonginya,” imbuh dia.
Hari ini, Kamis (2/9/2023), pihak Kejari mengundang unsur pimpinan DPRD Purwakarta.
Tampak hadir, Ahmad Sanusi dan Warseno, masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta.*
Editor : Iwan Setiawan