PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Gagalnya rapat paripurna membahas soal pertanggungjawaban APBD 2021, terjadi akibat ketidakpatuhan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, usai menghadap Kasi Intel Kejari Purwakarta, Kamis (2/9/2023).
Ahmad Sanusi menilai adanya ketidakpatuhan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Alasannya, Bupati Anne tidak menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang secara resmi oleh Dewan untuk mengikuti rapat paripurna.
Dikatakan Amor, sapaan akrab Ahmad Sanusi, Seandainya Bupati mau menghadirkan para OPD, rapat paripurna akan berjalan sebagai mana mestinya.
Gagalnya dua rapat peripurna yang membahas hal urgen inilah, yang akhirnya berkembang hingga muncul dugaan gratifikasi.
Dijelaskan Amor, pada 13 September 2022 silam Dewan melayangkan surat undangan rapat paripurna kepada OPD melalui bupati.
Sedianya rapat paripurna digelar pada pukul 9.00. Namun saat itu tak ada OPD yang hadir.
Selanjutnya, dewan mengundang kembali OPD untuk hadir pada pukul 14.00. Namun lagi-lagi tak ada OPD yang hadir.
“Ini akibat ketidakpatuhan Bupati yang tidak menghadirkan OPD,” tandas Amor.
Seperti diketahui, September 2022 lalu, dua rapat paripurna membahas tentang pertanggungjawaban APBD 2021 gagal dilaksanakan.
Hal itu karena sebanyak 24 anggota DPRD tidak hadir, sehingga rapat tidak mencapai quorum.
Di tengah situasi politik yang saat itu menghangat, ada kabar bahwa 24 anggota DPRD menerima gratifikasi karena memutuskan tak hadir dalam rapat.
Munculnya dugaan gratifikasi, dilaporkan oleh publik Purwakarta kepada Kejari. Saat ini, Kejari mengundang sejumlah orang untuk mengumpulkan data dan keterangan.
Hari ini, giliran Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil DPRD Warseno yang diundang Kejari*
Editor : Iwan Setiawan