get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

BREAKING NEWS 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Penerima BSU, Begini Reaksi Ketua Dewan

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:46 WIB
header img
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami (kedua dari kiri), saag memberikan keterengan terkait 35 anggota DPRD Purwakarta yang tercatat sebagai penerima BSU, Selasa (5/8/2025). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Temuan mengejutkan mencuat menjelang batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta tercatat sebagai penerima bantuan yang seharusnya menyasar pekerja berpenghasilan rendah.

Dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta, sebanyak 1.274 orang masih belum mencairkan dana hingga 3 Agustus 2025, batas pencairan awal. Namun, sorotan tajam publik tertuju pada masuknya puluhan wakil rakyat aktif dalam daftar penerima subsidi tersebut.

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengaku terkejut setelah mengetahui data itu. Ia segera berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mencairkan bantuan ini. Tidak ada kesalahan sistem, namun kami ingin memastikan tidak ada persepsi negatif yang timbul di masyarakat," tegas Sri Puji kepada sejumlah awak media, Selasa (5/8/2025).

Hasil pertemuan antara DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia KC Purwakarta memutuskan bahwa seluruh anggota DPRD tersebut sepakat menolak bantuan BSU. Bahkan, mereka telah menandatangani dokumen administrasi agar dilakukan "gagal bayar", sehingga dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut