PURWAKARTA, iNewsPurwakarta – Pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin menilai Ketua DPRD Purwakarta tak memahami Tata Tertib Dewan.
Agus Yasin mengatakan hal ini, menyusul pernyataan Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (2/9/2023).
Pada kesempatan itu, Amor menyatakan bahwa ada 21 anggota DPRD tak hadir dalam dua rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun 2021, tanggal 12 dan 14 September 2022.
Rapat paripurna tanggal 12 September dibatalkan atas kesepakatan hasil rapat pimpinan.
Dan pada rapat paripurna tanggal 14 September, 21 anggota dewan memilih tak hadir, karena dia sebagai Ketua DPRD tak merasa membuat undangan rapat.
Dikatakan Amor, undangan hanya ditandatangani Wakil Ketua DPRD tanpa ada komunikasi dengannya. Dia menganggap rapat paripurna tersebut adalah fiktif.
Pernyataan Amor itu, ditanggapi Agus Yasin. Menurut Agus, Amor tak paham soal Tata Tertib DPRD.
“Apakah Amor mengerti maksud pasal-pasal dalam Tatib DPRD? Jangan jangan dia tidak paham,” kata Agus.
Agus melanjutkan, sesuai aturan, Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan atau dibatalkan harus atas persetujuan Bamus.
Jadi, jika Amor mengatakan bahwa rapat paripurna batal atas kesepakatan hasil rapim, adalah pernyataan yang gagal paham.
“Jelas yang bersangkutan gagal faham dan sedang mempermalukan diri sendiri. Sekelas Ketua DPRD yang menyandang predikat sarjana, mengungkapkan pendapat yang salah,” kata Agus.
Lebih parah lagi, kata Agus, penjelasannya terkesan asal bunyi. “Harusnya Ketua DPRD baca dulu Tatib, atau tanya pada anggota DPRD yang tahu, sebelum membuat pernyataan,” katanya.*
Editor : Iwan Setiawan