get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Tilep Uang Perusahaan Puluhan Juta, Sales di Purwakarta Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Maret 2023 | 16:50 WIB
header img
Foto: Ilustrasi. Net

Kasat menambahkan tersangka melakukan penggelapan uang penjualan barang yang harusnya dikirimkan ke perusahaan. Namun, tersangka justru menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

Modusnya, lanjut Zulkarnaen, tersangka meminta pembeli untuk membayarkan uang pembelian produk secara tunai. Setelah itu, tersangka tidak segera menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.

"Pelaku yang mendapatkan uang setoran dari toko-toko atau agen yang didrop, selama ini tidak disetorkan ke kantor perusahaan distributor produk kopi yang diduga ia tilap dengan total sebesar Rp.40.493.589 dari Februari 2022," jelas Zulkarnaen. 

Berdasarkan keterangan dari tersangka, sambung Zulkarnaen, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Uang pembayaran dari toko setelah diterima tidak disetor ke kasir perusahaan melainkan uang pembayaran itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan membuat faktur fiktif. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap AKP M Zulkarnaen. (*) 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut