"Usai menggasak uang korban, kemudian korban diturunkan oleh para pelaku di Jalan Tol Cipali KM 74, Kabupaten Purwakarta," ungkapnya.
Edwar mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku yang berjumlah 3 orang berkeliling mencari korban dengan usia lebih dari 50 tahun dan berpura-pura menanyakan rumah kosong yang bisa disewa.
Berbekal hasil penyelidikan, tambah Edwar, di bantu Tim IT Dit Reskrimum Polda Jabar serta keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa salah satu pelaku berada di daerah Bandar Lampung.
"Mengetahui keberadaan pelaku saya bersama Kasat Reskrim serta anggota Unit Opsnal Polres Purwakarta, anggota Unit I Jatanras Polres Purwakarta dan bantuan dari anggota Dit Reskrimum Polda Jabar menuju ke Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya," ujar Edwar.
Kemudian pelaku tersebut, kata dia, dibawa ke Polres Purwakarta untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.(*)
Editor : Iwan Setiawan