"Jarang terlihat, paling kalau lagi keluar dari rumahnya aja. Engga pernah aktif juga di lingkungan seperti Karang Taruna dan lainnya," ucap Odah.
Selain RDI, Odah juga mengungkapkan bahwa Lilis Karlina jarang terlihat di pengajian ibu-ibu sekitar.
"Kalau ibu Lilis Karlina jarang keliatan di pengajian ibu-ibu, tapi kalau ada kegiatan suka membantu untuk logistiknya," kata Odah.
Perlu diketahui, saat ini RDI terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena keterkaitannya dengan peredaran obat-obatan terlarang.
"RDI dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen.(*)
Editor : Iwan Setiawan