Dirinya mengatakan, RD yang saat ini masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu harus mendapatkan perlindungan khusus terhadap anak sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Seorang anak jika berhadapan dengan hukum harus tetap mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan kesehatan," kata Kawiyan.
Adapun agar kejadian yang menimpa anak Lilis Karlina itu tidak terulang lagi, pihak keluarga harus memiliki peran yang utama dalam mengawasi anak.
"Tentu untuk selanjutnya adalah peningkatan pengawasan dari pihak keluarga, karena keluarga ini merupakan benteng utama yah untuk keselamatan anak-anak,"
"Diusahakan keluarga bisa mengawasi dan mengontrol apa yang saja yang dilakukan oleh sang anak," ujar Kawiyan.
Editor : Iwan Setiawan