"Kami juga lakukan kegiatan penindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak layak beroperasi untuk dilakukan penilangan dan tidak diizinkan beroperasi kembali sebelum memperbaiki komponen yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain," ucap Warjo.
Ia menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha angkutan truk dan para sopir ODOL dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, keamanan dan ketertiban masyarakat dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023.
“Selain memberikan sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Warjo.
Menurut Warjo, truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (ODOL) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.
"Saat ini kami akan terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk imbauan di jalan raya. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelasnya.(*)
Editor : Iwan Setiawan