Ikhtiar untuk menjadikan dan mewujudkan kelembagaan BUMD yang mandiri, profesional, dan produktif harus menjadi komitmen bersama dan harus terus diupayakan.
Salah satu yang harus diupayakan adalah melakukan restrukturisasi kelembagaan melalui kewenangan KPM.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD.
Demi perbaikan kerja dan kinerja BUMD yang lebih optimal, terutama yang terpenting adalah menjalankan misi ekonomi dan sosial secara berimbang.
BUMD bisa lebih sehat, kompetitif dan lebih produktif. Selain berperan dan berfungsi dalam mendorong perekonomian daerah, juga berperan penting dalam memberikan kontribusinya untuk peningkatan Pendapatan PAD Kabupaten Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan