Dengan dilegimitasi melalui penugasan yang perlu dipertanyakan keabsahan dan legalitasnya sesuai regulasi.
Kedua, terindikasi Perumda Air Minum GTR melakukan pinjaman ke BJB bukan untuk meningkatkan investasi. Tetapi lebih pada upaya untuk mengatasi utang ke pihak ketiga, dan operasional Perumda.
Di sisi lainnya, ada dugaan pihak Perumda Air Minum GTR menggadaikan SK para pegawai ke pihak bank untuk digunakan perusahaan dengan pembayaran kewajibannya angsuran ke bank dibayar Perumda.
Selain itu ada juga dugaan, pihak Perumda Air Minum GTR meminjam uang ke orang perseorangan untuk kepentingan yang tidak jelas.
Ketiga, hasil audit BPKP ditutup-tutupi atas segala kejanggalannya. Dan tidak adanya itikad yang baik untuk menyehatkan Perumda.
Editor : Iwan Setiawan