get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Gawat! Ayah dan Anak Kompak Curi 30 Motor

Rabu, 14 Juni 2023 | 06:10 WIB
header img
Ayah dan anak kompak curi motor di Kota Kendari. Foto: Ilustrasi/Net

"Keluarga ini ayah dan anak, anak selaku pemetik istilahnya atau mengambil mencuri di setiap TKP, kemudian untuk penjualannya diserahkan kepada orang tuanya. Ini masih kami dalami lagi," jelas Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (13/6/2023).

Eka sangat menyayangkan terjadinya persengkokolan dalam keluarga ini. Harusnya orang tua mendidik anaknya menjadi lebih baik, bukan menyuruh anaknya melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak itu serta  para tersangka lainnya dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di iNewsKendari.id, dengan judul Ayah dan Anak di Kendari Curi 30 Motor, Modusnya Anak Mencuri dan Ayah Memasarkan Hasil Curian, Selasa (13/6/2023).

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut