get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Tak Diberi Uang Rp3.000 Preman Ngamuk, Bakar 2 Truk Ekspedisi dan 1 Minibus

Jum'at, 16 Juni 2023 | 07:26 WIB
header img
Preman ngamuk bakar 2 truk ekspedisi dan 1 mimibus di Makassar. Foto: Istimewa/Net

Namun, api justru membesar dan sulit dikendalikan. Pelaku panik dan langsung kabur.

"Akibat kejadian ini, pihak ekspedisi mengalami kerugian sebesar Rp500 juta," tambah Kapolres.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda BMX yang digunakan pelaku di tempat kejadian. Selain itu, korek api yang digunakan dalam pembakaran juga berhasil disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di iNewsGowa.id dengan judul "Preman di Makassar Ngamuk, Tidak Diberi Uang Rp3.000 Bakar 2 Truk Ekspedisi dan Minibus".

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut