LAMANDAU, iNewsPurwakarta.id - Seorang pemuda di Kabupaten Lamandau, Kalteng diamankan polisi. Pasalnya, pemuda ini diduga telah menjual pacarnya ke pria hidung belang.
Pelaku adalah MI (22) dan korban yakni sang pacar DI (21). Keduanya memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.
MI menjual pacarnya itu melalui aplikasi ‘Michat’ dan bakal dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Terduga pelaku mengaku menjual pacarnya karena butuh uang,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono di Mapolres Lamandau pada Selasa (20/6/2023).
MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO karena menjual badan pacarnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sekali 'ngamar'.
Editor : Iwan Setiawan