PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang janda beranak satu di Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.
Pasalnya, perempuan berinisial NR (38) ini diduga melakukan aksi tipu-tipu kepada puluhan emak-emak. Modusnya, investasi dan arisan online dengan menjanjikan keuntungan 10 hingga 20 persen.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menyatakan bahwa penangkapan NR dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang menjadi korbannya.
Tersangka NR diduga telah melakukan kejahatannya mulai bulan Juni 2022 hingga April 2023, dengan jumlah korban mencapai 28 orang.
"Modus operandi yang digunakan oleh NR adalah dengan menawarkan arisan online kepada korbannya. Tersangka menghubungi korban melalui media sosial," ujar Edwar di Mapolres Purwakarta, Jumat (7/7/23).
Editor : Iwan Setiawan