Edwar juga menjelaskan bahwa tersangka meminjam uang kepada korban dengan janji untuk mengembalikannya dalam waktu satu hari. Alasannya akan digunakan sebagai modal pembelian sapi atau barang lainnya.
"Tersangka menjalankan skema arisan online dan investasi bodong dengan mengiming-imingi korban keuntungan sebesar 10-20 persen dari jumlah investasi yang mereka berikan," tambahnya.
Korban yang tergiur oleh janji keuntungan tersebut kemudian melakukan investasi kepada tersangka. Namun, janji keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Para korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Korban menyerahkan uang kepada tersangka mulai dari seratus hingga empat ratus juta rupiah. Dan total kerugian akibat skema arisan online serta investasi bodong ini mencapai total sebesar Rp 2,5 miliar," ungkap Edwar.
Adapun tersangka NR, kata Edwar, ditangkap di Bandung pada tanggal 28 Juni 2023 pukul 08.00 WIB. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 buah handphone, surat perjanjian, rekening koran, dan kartu ATM.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sekitar 8 tahun," tambahnya.(*)
Editor : Iwan Setiawan