get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Edarkan Ganja dan Sabu, 4 Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta

Senin, 07 Agustus 2023 | 20:02 WIB
header img
4 pemakai dan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

"Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mereka terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun," tegas Mega. 

Wakapolres menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada atas peredaran narkoba ataupun obat-obatan terlarang.

"Bila masyarakat menemukan sesuatu yang mencurigakan atau temuan yang berkaitan dengan narkotika, bisa segera langsung melaporkan ke pihak kepolisian," pesan Mega.(*)

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut