PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jual narkoba jenis sabu-sabu dan obat terlarang Tramadol dan Hexymer, dua pria ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.
Kedua pria tersebut adalah Asep Ramdhan (39), warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan Azam Solahudin (21), warga Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan berat 9,15 gram dan Tramadol serta Hexymer sebanyak 1.208 butir.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menyampaikan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku bernama Asep merupakan residivis kasus yang sama.
"Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pria tersebut langsung beraksi kembali mengedarkan obat-obatan terlarang," ucap Mega, demikian Ahmad Mega Rahmawan biasa disapa, saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (1/9/2023).
Editor : Iwan Setiawan