Hotman Paris Dituding Hina Profesi Wartawan, Begini Sikap Dewan Pers
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Dewan Pers menyesalkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dewan Pers menegaskan seluruh pihak wajib menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Sikap tersebut disampaikan setelah Dewan Pers menghimpun informasi terkait dugaan tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers tersebut. Insiden itu terjadi seusai Hotman mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat itu, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman menjawab, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai respons tersebut tidak mencerminkan sikap yang patut ditunjukkan kepada insan pers.
"Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," kata Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber. Aktivitas tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Menurut Dewan Pers, fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers mencakup pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian saran demi kepentingan publik.
Editor : Iwan Setiawan