Jual Sabu-sabu dan Tramadol, 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta
Jum'at, 01 September 2023 | 15:02 WIB
Akibat perbuatannya, Mega melanjutkan, Azam terjerat Pasal 196, 197 dan 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku Asep kami jerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Mega. (**)
Editor : Iwan Setiawan