get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Jual Sabu-sabu dan Tramadol, 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta

Jum'at, 01 September 2023 | 15:02 WIB
header img
Jual sabu-sabu dan Hexymer serta Tramadol, 2 pria ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta, Jumat (1/9/2023). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Akibat perbuatannya, Mega melanjutkan, Azam terjerat Pasal 196, 197 dan 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku Asep kami jerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Mega. (**)

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut