get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Kecanduan Judi Online dan Trading Forex, Kepala Bagian Perusahaan Swasta Gelapkan Uang Rp. 2,5 M

Rabu, 20 September 2023 | 19:26 WIB
header img
MT, Pelaku penggelapkan uang perusahaan. Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta

Ia mengatakan saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara," ujar Mega.(**)

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut