Kecanduan Judi Online dan Trading Forex, Kepala Bagian Perusahaan Swasta Gelapkan Uang Rp. 2,5 M
Rabu, 20 September 2023 | 19:26 WIB
Ia mengatakan saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara," ujar Mega.(**)
Editor : Iwan Setiawan