get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19, 2 Eks Pejabat dan 1 Eks Anggota DPRD Ditahan Kejari Purwakarta

Jum'at, 22 September 2023 | 08:20 WIB
header img
Kejari Purwakarta tahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Copid-19. Foto: iNewsPurwakarta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua mantan pejabat Pemkab Purwakarta dan satu mantan anggota DPRD Purwakarta, ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (22/9/2023) dinihari.

Ketiganya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi bantuan sosial Copid-19 senilai Rp2 milyar di Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta anggaran 2020.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta Asep Surya Komara, Mantan Kepala Disnakertrans Purwakarta Titov Firman Hidayat dan mantan anggota DPRD Purwakarta yang menjabat Ketua SPSI Purwakarta Agus Gunawan.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar itu. Asep Surya Komara, Titov Firman Hidayat dan Agus Gunawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwakarta, pada 18 Juli 2023.

Kajari Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nana Lukmana mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan, dua dari tiga tersangka tersebut sudah mulai diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 wib.

"Untuk ketiga tersangka yang kali ini kita lakukan penahanan itu memang jadwalnya hari ini diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sejak jam 9 tadi pagi yang dua orang selesai sekitar jam 1. Untuk yang satu karena datang siang, kita periksa dari jam 2 dan selesai di jam 5 sore," ujar Nana Lukmana, kepada wartawan di kantor Kejari Purwakarta, Kamis (21/9/2023). 

Nana juga mengungkapkan bahwa masing-masing kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, namun berdasarkan pertimbangan, dan meminta persetujuan pimpinan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan ketiga tersangka di rutan.

"Untuk pasal sangkaannya kita gunakan UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001, pasal sangkaannya itu pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9, yang paling berat itu pasal 2 ayat 2 ancaman maksimalnya sampai dengan hukuman mati," kata Nana.

Nana juga menjelaskan alasan mengapa ketiga tersangka ini baru dilakukan penahanan oleh Kejari Purwakarta kendati mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2023 lalu. 

"Kita melakukan pemeriksaan ulang untuk penerapan tersangka, karena dari awal sprintnya adalah sprint umum dan untuk penetapannya di sprint khusus," jelas Nana

"Jadi setiap pemberkasan kita periksa ulang saksi lagi, dan itu membutuhkan waktu hingga hari ini ditambah juga berhubungan dengan pemeriksaan saksi ahli dan hasil dari auditornya," sambung Nana.

Nana juga menjelaskan peranan para tersangka.  Yakni, Asep Surya Komara dan Titov Firman Hidayat yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas tidak melakukan verifikasi dan validasi data atau SK penerima bantuan dari yang diajukan oleh serikat pekerja yang kemudian bantuan tersebut tersalurkan secara asal atau tidak tepat sasaran. 

"Berdasarkan pemeriksaan itu, dalam artian uangnya dibagikan, cuma karena tidak dilakukan verifikasi dan validasi jadi tidak tepat sasaran, jadi (bantuan) diberikan kepada karyawan yang masih bekerja," ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total bantuan uang senilai Rp 2 juta untuk masing-masing penerima itu juga dipotong sebanyak Rp 200 ribu dan masuk ke kantong tersangka Agus Gunawan.

"Sebenernya (anggaran) itu tersalurkan cuma karena tidak sesuai dengan SK, dan kenapa dihitung karena berdasarkan penelitian bahwa ada (bantuan) yang benar-benar diterima oleh orang yang tepat," ucap Nana.

Anggaran bansos untuk 1.000 orang karyawan yang terkena PHK dimasa Pandemi Covid-19 itu juga disebutkan bahwa yang tersalurkan dengan tepat sasaran itu jumlahnya kurang dari 100 orang.

Nana menuturkan bahwa bantuan untuk 1.000 orang penerima itu, 87 orang diantaranya dipastikan tersalurkan dengan tepat. Sementara untuk sisanya tersalurkan kepada karyawan yang masih bekerja hingga kepada orang yang tidak tercatat sebagai pekerja.(**)

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut