Evi juga mengungkapkan sejumlah petisi yang disampaikan kepada Kejari Purwakarta dan Kasi Pidum, diantaranya, mendukung penuh terhadap Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
"Selain itu, para korban juga mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan tuntutan hukuman yang setinggi-tingginya terhadap saudari Nika Rosmiati," ujar Evi.
Para korban juga meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dan atau secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan saudari Nika.
"Terakhir, para korban meminta pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset-aset saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna dan pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban," kata Evi.
Diketahui sebelumnya, Nika Rosmiati ditangkap anggota Polres Purwakarta di wilayah Bandung pada tanggal 28 Juni 2023. Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan adanya dugaan investasi bodong ke Polres Purwakarta. Modus terdakwa berupa investasi jual beli barang sembako, kosmetik hingga pemotongan sapi. Bahkan juga bergerak pada investasi arisan. (**)
Editor : Iwan Setiawan