Kapolres melanjutkan, kemudian personel Polsek Darangdan mengamankan 13 pelajar di lokasi tersebut.
Selain itu, personel Polsek Darangdan juga mengamankan senjata tajam jenis parang yang dibawa para pelajar tersebut diduga akan digunakan untuk tawuran.
"Senjata tajam yang diamankan anggota Polsek Darangdan berupa 2 bilah parang panjang, sebilah parang pendek, sebuah gawai sebagai alat komunikasi dan satu unit motor honda Vario," jelas Edwar.
Kapolres mengungkapkan, rencana tawuran itu bermula dari isi chat balasan di media sosial instagram dari pelajar asal Kecamatan Cikalongwetan. Yakni, mengajak untuk tawuran dengan sandi R.
"Chat di Instagram tersebut direspon oleh pelajar dari Kecamatan Darangdan. Kemudian rencana aksi para pelajar tersebut diketahui oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, personel Polsek Darangdan yang sedang melaksanakan Patroli langsung melakukan aksi pencegahan rencana tawuran tersebut," jelas Edwar.
Editor : Iwan Setiawan