Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Jual Sabu, Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 13:07 WIB
  • author Irwan
Ketahuan Jual Sabu, Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi/Net

“4 paket narkotika jenis sabu itu disimpan AM di dalam bekas bungkus rokok gudang garam filter yang disimpan di atas meja didalam kamar tidur pelaku," jelas Budi. 

Akibat perbuatannya, lanjut dia, Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. 

"Pelaku berserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Budi. 

Budi kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, diminta segera melaporkan kepada Polres Purwakarta," pesan Budi. (**) 

 

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut