Ketahuan Jual Sabu, Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/07/dd9a5_jual-sabu.jpg)
“4 paket narkotika jenis sabu itu disimpan AM di dalam bekas bungkus rokok gudang garam filter yang disimpan di atas meja didalam kamar tidur pelaku," jelas Budi.
Akibat perbuatannya, lanjut dia, Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
"Pelaku berserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Budi.
Budi kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, diminta segera melaporkan kepada Polres Purwakarta," pesan Budi. (**)
Editor : Iwan Setiawan