PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mencatat ada sebanyak 3.338 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Sebanyak 3.338 data disabilitas tersebut terbagi menjadi enam bagian disabilitas. Diantaranya adalah Disabilitas Fisik: 1475, disabilitas Intelektual: 190, disabilitas Mental: 738, Sensorik wicara: 378, disabilitas Sensorik Rungu: 182 dan disabilitas Sensorik Netra: 375.
Hal demikian diterangkan oleh Komisioner KPU Purwakarta, Divisi Data dan Informasi, Iip Saripudin. Ia mengatakan KPU Purwakarta mengupayakan agar penyandang disabilitas di Purwakarta tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.
Hal demikian dilaksanakan sesuai amanat dalam peraturan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.
Adapun untuk membantu dalam melaksanakan pemilihannya kata Iip, KPU RI telah menyediakan surat suara khusus berupa braille.
Editor : Iwan Setiawan