"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk mematuhi peraturan lalu lintas, untuk kendaraan roda dua wajib menggunakan knalpot standar. Jika tidak menggunakan knalpot standar maka akan kita tertibkan," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang berkendaraan untuk tidak berhenti di pinggir jalan dengan waktu yang lama sehingga menimbulkan kemacetan.
"Untuk mengantisipasi penumpukan masa saat malam tahun baru, Polres Purwakarta juga sudah membentuk tim urai yang bertugas untuk menghalau para pengendara roda dua yang konvoi ataupun menumpuk di Jalan utama," kata Dadang.
Dadang juga melarang masyarakat untuk melakukan konvoi kendaraan saat malam pergantian tahun sebagai langkah mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi ataupun pawai kendaraan saat malam tahun baru, karena itu dapat mengganggu kamseltibcar lantas yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sekali lagi saya ingatkan masyarakat jangan menggunakan mobil pickup atau bak terbuka untuk mengangkut orang," ujar AKP Dadang Supriadi.***
Editor : Iwan Setiawan