Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Polres Purwakarta Razia Knalpot Brong
Rabu, 10 Januari 2024 | 11:31 WIB
"Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, oleh karena itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” ucap Dadang.
Sementara pantauan di lokasi, pengendara yang terkena razia knalpot brong tak langsung ditilang.
Polisi akan terlebih dahulu mengetes suara dari knalpot yang terjaring razia tersebut menggunakan alat yang bisa menentukan desimal (dB).
Bagi kendaraan yang melebihi dari 83 dB maka akan segera ditilang dan diminta untuk membawa knalpot standart untuk diganti terlebih dahulu.***
Editor : Iwan Setiawan