Jadi Kurir Sabu, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi
Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:36 WIB
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 gram.
"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta pelastik untuk membungkus sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.
Selain menjadi kurir, kata Kapolres, RD juga pemakai. Karena saat di tes urine, hasilnya positif.
Adapun upah yang didapat RD saat menjadi kurir, Kapolres melanjutkan, dari 10 gram mendapat uang tunai sebesar Rp 1 juta dari RB.
Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Editor : Iwan Setiawan